Jumat, 08 Mei 2009

Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT

Pada materi kali ini hal yang akan di bahas adalah faktor penyebab pelanggaran kose etik profesi IT,kesadaran hukum dan kebutuhan undang-undang.

kde etik IT


10.1 Faktor Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT
Faktor utama makin meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah merebaknya penggunaan internet yang semakin meluas yang tanpa disadar para pemiliknya disewakan kepada spammer(penyebar e-mail komersial),fraudster(pembuat situs tipuan),dan penyabot digital.Terminal jaringan tersebut telah terserang virus komputer yang membuat situs komouter seperti zombie.Faktor lainnya adalah makin banyaknya intelektual yang tidak berETIKA.
Faktor Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT :
1.Tidak berjalanya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2.Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.Rendahnya penetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi karena buruknya sosialisasi dari masyarakat profesi sendiri.
4.Belum terbentuknya kultur dan kesadarandari para pengemban profesi ITuntuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI

hukum1
10.2 Kesadaran Hukum
Soerjono Soekanto(1988) menyebutkan ada 5 unsur penegakan hukum.Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh 5 faktor berikut :
1.Undang-undang
2.Mentalitas para penegak hukum
3.Perilaku masyarakat
4.Sarana
5.Kultur
Apa yang akan dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.Ketika ada seseorang yang melanggar hukum ,sama artinya dengan menyuruh aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Kalau sudah begitu ,maka prospek law in forcement menjadi berat.

UUD

10.3 Kebutuhan Undang-Undang
Untuk Ruang cyber space dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunkan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pngaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional,beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri.Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker,karena aktifitasnya merusak web.Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya mencari barang bukti yang akhirnya bisa menjerat para pelaku cyber crime dengan hukum yang ada.Contoh nyata pelaku typsite klik bca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan pin milik nasabah BCA,ia hanya menyampaikan permintaan naaf saja kepada pihak BCA,ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang-undang cyber crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar