Minggu, 18 Oktober 2009

PPH UMUM

PPH UMUM

Setiap wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu surat ketetapan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak(UU KUP ps 12 ). Artinya penetuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada wajib pajak sendiri dan melaporkan secara teratur jumlah pajak terutang yang sudah dibayar sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban yang harus dipenuhi sendiri tersebut antara lain:
1. Mendaftarkan diri
“Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak …”{UU KUP ps 2 ayat(1)}
Wajib pajak yang sengaja tidak mendaftarkan diri, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada negara, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(UU KUP ps 39 ayat (1) huruf a)
2. Mengisi, menandatangani dan menyampaikan Surat Pemberitahuan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak ditempat wajib pajak terdaftar [UU KUP ps ayat (1) ] Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Umumnya surat pemberitahuan sudah ditentukan bentuknya dan dapat diambil atau disediakan oleh Direktoral Jenderal Pajak [UU KUP ps 1 huruf f ].
3. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatan (UU KUP ps 28 ) pembukuan dan pencatan harus dilakukan di Indonesia dengan mengguakan huruf latin dan angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing dan uang asing yang harus memperoleh izin dari Mentri Keuangan. Izin yang akan diberikan adalah untuk wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing, kontrak bagi hasil dalam pertambangan. Walaupun pembukuan dan pencatatan dalam bahasa dan uang asing, Surat Pemberitahuan tetap dilaksanakan dengan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.

4. Bila diperiksa harus :[UU KUP ps 29]

a. memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dpokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib wajib pajak.
b. Mengizinkan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan .
c. Memberikan keterangan yang diperlukan.
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakn tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda kenaikan serta sanksi pidana berupa kurungan atau penjara dan denda.

Definisi Pajak Pnghasilan
Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas pengahsilan yang diterima atau dioperolehnya dalam tahun pajak. [UU PPh ps 1]
Dari defenisi diatas ada tiga unsure pajak penghasilan: 1) Subjek Pajak;2) Pengahasilan;3) Tahun Pajak yang akan menjadi urutan bahasan berikitnya.

Subjek Pajak(ps 2 UU PPh)
Dalam UU PPh ketentuan tentang subjek pajak (ps 2 ) lebih dahulu dari ketentuanobjek pajak/pengahsilan(ps 4 ). Pengaturan tersebut disebabkan karena pajak penghasilan adalah pajak subjektif dimana yang ditentukan lebih dahulu siapa yang harus dikenakan pajak , dan mengikuti konvensi internasional yang mendahulukan pembahasan tentang subjek dari objek atau penghasilan .
Sujek Pajak adalah pihak yang potensial dikenakan penghasilan adalah orang, warisan yang belum terbagi, badan usaha tetap (BUT, Permanent Establisment/PE) dan badan. Keempat-empatnya dalam undang-uandang disebut subjek pajak (UU PPh ps 1 dan ps 2). Potensial maksudnya subjek pajak tidak atau belum dikenakan pajak penghasilan sepanjang belum mempunyai penghasilan karena praktis sang bayi belum mempunyai penghasilan. Begitu pula orang yang pengahasilannya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP , tidak akan dikenakan pajak penghasilan ( UU PPh ps 7 .
Pengenaan pajak pada umumnya harus memenuhi sua kriteria subjeknya dan objek secara kumulatif. Salah satu perbedaan mendasar antara PPh dengan pajak lainnya adalah pada PPh yang ditentukan atau dicari lebih dahulu adalah subjeknya setelah itu baru dientukan atau dicari objeknya. Pajak-pajak lain sebaliknya, ditentukan dulu objek yang akan dikenakan pajak setelah itu baru ditentukan subjeknya. Dalam hal PPh bila tidak ada subjek pajak namun ada penghasilan tidak dapat dikenakan pajak penghasilan, karena tidak tahu siapa yang harus membayar pajak. Sebaliknya ada subjek pajaktetapi tidak ada penghasilan maka tidak ada pula pajak penghasilan.

Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri(SPLN)
Subjek pajak dibedakan antara SPDN dan SPLN. Subjek pajak yang mempunyai penghasilan menjadi atau disebut Wajib Pajak.
Orang yaitu orang pribadi dalam pengertian yang umim, orang hidup, baik yang bertempat tinggal atau diam di Indonesia ataupun diluar Indonesia. Orang
yang bertempat tinggal atau berdiam di Indonesia disebut subjek pajak dalam negeri dan yang bertempat tinggal atau berdiam diluar negeri di sebut subjek pajak luar negeri.
Orang yang digolongkan sebagai SPDN bila yang bersangkutan:
a. bertempat tinggal di Indonesia. Apakh orang bertempat tinggal di Indonesia ditentukan menurut keasaaan. UU pajak negara kita tidak secara tegas menetukan bagaimana penetuan tempat tinggal seseorang. Namun dalam model konvensi pajak berganda PBB ditentukan cara penetuan tempat tinggal seseorang disuatu negara sebagai berikut:
1. orang dianggap bertempat tinggal disuatu negara bila dia mempunyai rumah tangga yang tetap dinegara itu. Bila orang mempunyai dua rumah tangga yang tetap lebih dari suatu negara, maka dia dianggap bertempat tinggal di negara dimana yang bersangkutan mempunyai hubungan pribadi dan uasaha yang lebih dekat( personal and economic relations are closed – center of vital interest )
2. Bila orang mempunyai hubungan pribadidan usaha yang lebih dekat dilebih satu negara, atau tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap[ di negara manapun, maka dia dianggap bertempat tinggal dimana yang bersangkutan biasanya atau sering berada (abode).
3. bila orang sering berada dilebih satu negara atau tidak sama sekali maka orang itu dianggap bertempat tinggal dimana dia mempunyai status kewarganegaraan(national)
4. Bila dia mempunyai dua kewarganegaraan atau lebih atau tidak punya sama sekali maka tempat tingalnya ditentukan atas kesepakatan dari negara yang bersangkutan.

Undang-undang pajak Indonesia memberi kewenangan kepada Direktoral Jenderal Pajak untuk menetapkan dimana seseorang bertempat tinggal. Hal ini terlihat dalam ps UU PPh yang berbunyi:
‘… Wajib pajak wajib mendaftar diri… ditempat tinggal… Direktoral Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran…”
Wajib pajak wajib mendaftarkan diri ditempat tinggalnya. Bila tempat tinggalnya yang pasti tidak diketahui atau tidak ada, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetukan dimana orang terssebut mendaftarkan diri. Dengan kata lain Direktoral Jenderal Pajak dapat menetapkan dimana seseorang bertempat tinggal.
b. Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 183 hari itu tidak harus berturut-turut asalkan dalam jangka waktu dua belas bulan. Dua belas bukan berarti setahun takwim. Dapat saja tahun takwimnya berbeda, namun lebih dari 183 hari tersesbut dihitung dalam jangka waktu dua belas bulan, walaupun dalam dua tahun takwim.
Orang yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sejak hari pertama dia tinggal di Indonesia sudah termasuk dalam kelompok

c. Subjek Pajak dalam negeri. Mengenai niat tentunya hanya dapat diketahui dari pemberitahuan yang bersangkutan.

Orang di golongkan sebagai subjek pajak luar negri bila yang bersangkutan:
a. tidak bertempat tinggal di Indonesia namun memperoleh penghaasilan dari Indonesia.
b. Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dan atau dapat menerima atau memperolah penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalan kan usah tetap di Indonesia (UU PPh ps 2 ayat (4) ]

Orang sebagai subjek pajak luar negeri berdasarkan keteetuan undand-undang dibedakan antara subjek pajak orang pribadi dan bentuk usaha tetap subjek pajak luar negeri orang pribadi yang menjalankan usaha memperolah pengahasilan dari usaha di Indonesia termasuk dalam kategori bentuk usaha tetap. Selain dari itu adalah subjek pajak luar negeri orang pribadi, misalnya pegawai expatriate, orang asing yang bekerja di Indonesia kurang dari 183 hari dalam masa 12 bulan.

Warisan yang belum terbagi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan digolongkan sebagai subjek pajak dalam negeri. (UU PPh ps 2 ayat (2) huruf c ).
Warisan yang belum terbagi namun berada di luar negeri bukan subjek pajak di Indonesia. Sebagaimana subjek pajak menjadi wajib pajak bila telah berpenghasilan begitu pula warisan yang belum terbagi menjadi wajib pajak setelah ada penghasilan warisan tersebut. Misalnya warisan yang belum terbagi merupakan tanah kosong. Lahan ini adalah subjek pajak namun bukan wajib pajak. Akan tetapi warisan took yang ada penghasilannya adalh subjek pajak dan sekaligus wajib pajak dalam negeri.

Badan adalah kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usah maupun yangtidak melakukan usah yang meliputi persroan terbatas, persroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapu, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisai social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga ,bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya UU KUP ps 1 butir 2 )
Badan menjadi subjek pajak dalm negeri bila didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Badan menjadi subjek pajak luar negeri bila tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia baik dengan bentuk usaha tetap atau tidak namun menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap (BUT – permanent Establisment), adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh:1) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam massa dua belas bulan;
2) badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia (UU PPh ps ayat (5)]. BUT adalah subjek/wajib pajak luar negeri.

Wajib Pajak
Ada dua rumusan tentang wajib pajak menurut undang-unadang perpajakn yang pada hakikatnya sama. Pertama rumuasn menurut ps 1 butir 1 UU KUP yang berbunyi “ wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakn termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu” Kedua rumusan menurut memori penjelasan ps 2 ayat 2 UU PPh yang berbunyi “ Subjek pajak dalam negri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan. Khusus untuk orang pribadi apabila penghasilan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan pengahsilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh meleui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memnuhi subjektif dan objektif”

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bebrapa pengertian:
1. Umumnya orang dan badan adalahwajib pajak menurut UU KUP
2. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memnuhi kewajiban subjektif dan objektif menurut UU pajak penghasilan. Kewajiban Subjektif timbul karena telah ditunjukannya oleh undang-undang orang dan badan sebagai wajib pajak. Kewajiban objektif timbul pada saat orang pribadi telah mempunyai penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak sedangkan badan pad saat menerima atau memperoleh penghasilan.

Wanita KAwin, wanita kawin sebagai subjek pajak bila mempunyai penghasilan dalam pengenaa pajaknya digabungkan denganpenghasilan suaminya. Penggabungan boleh tidak dilakukan bila suami istri telah hidup berpisah atau dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan [UU PPh ps 8 ayat(1-3)]

Anak yang belum ddewasa, (belum delapan belas tahun atau belum kawin). Penghasilan anakyang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya kecuali pengahasilan itu diperoleh dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang tuanya itu [UU PPh ps 8 ayat (4) ]

TAhun Pajak
Pada dasarnya penghasilan yang akan dikenakan pajak penghasilan adalah penghasilan untuk satu tahun pajak. Tahun pajak tidak selalu harus tahu takwim (1 januari – 31 desember ) namun dapat juga tahun buku atau tahun anggaran sepanjang tahun dimaksud meliputi waktu 12 bulan misalnya 1 april – 31 Maret tahun berikutnya (mp UU PPh ps 1 ).
Penyebutan tahun pajak adalah tahun takwim. Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan tahun takwim penyebutan tahun pajak adalah menggunakan tahun yang didalmnya termasuk enam bulan pertama atau lebih dari enam bulan.
Contoh:
a. Tahun pajak sama dengan tahun takwim.Pembukuan 1 Januari s/d 31 Desember 2002. Tahun pajak adalah tahun 2002
b. Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim
1) Pembukuan 1 Juli 2002 s/d 30 Juni 2003. Tahun pajak adalah tahun 2002, karena tahun 2002 mempunyai enam bulan pertama dari tahun pajak.
2) Pembukuan 1 April 2002 s/d 31 Juni . Tahun pajak adalah tahun 2002 karena tahun 2002 mempunyai lebih enam bulan dari tahun pajak itu.
3) Pembukuan 1 Oktober 2002 s/d 30 September 2003. Tahun pajak adalah tahun 2003, karena tahun2003 mempunyai lebih enam bulan dari tahun pajak itu.

Pengenaan pajak penghasilan dapat dilakukan tidak untuk penghasilan satu tahun pajak melainkan untuk bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektif dari wajib pajak bermula atau berakhir dalm tahun pajak.
Contoh :
1. Kewajiban pajak subjektif mulai dalam tahun pajak. Suatu perusahan didirikan tanggal 1 Maret 2002, namun pembukuannya memakai tahun takwim1 Januari – 31 Desember maka untuk tahun 2002 penghasilan yang dikenakan pajak bukan penghasilan untuk satu tahun pajak melainkan sebagai tahun pajak.
2. Kewajiban pajak subjektif berakhir dalam tahun pajak. Wajib pajak meninggal dunnia 1 April 2003. Kewajiban pajak sbjektifnya sudah sejak lahir. Wajib pajak orang pribadi umumnya dikenakan pajak untuk satu tahun takwim. Maka terhadap wajib pajak ini dikenakan pajak penghasilan untuk bagian tahun pajak tiga bulan.

Prinsip( kerangka dasar ) pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan
1. Setiap WP PPh wajib menghitung sendiri, memperhitungkan, membayar ke kas negara atau Bank yang ditunjukdan melaporkan sendiri pajak terutama kepada Direktoral Jendral Pajak.
2. Penghasilan yang akan dikenakan pajak adlah penghasilan satu tahun baik yang berasal dari Indonesia maupun yang dari luar Indonesisa(UU PPh ps 4 ayat 1). Dengan demikian pajak penghasilan baru dapat dihitung secara definitive pada akhir tahun.
3. Dalam tahun berjalan harus diangsur pajak , pembayaran dimuka atas pajak penghasilan yang akan terutang pada akhir tahun. Pembayaran di muka berupa:

a. angsuran yang harus dihitung dan dibayar sendiri oleh WP yang bersangkutan ps 25
b. dipungut atau dipotong oleh pihak yang terutang atau yang wajib membayarkan penghasilan tersebut(ps 21,22,23)
c. dipungutoleh Direktoral Jenderal Bea dan Cukai atau disetor sendiri pada waktu mengeluarkan barang yang diimpor dari gudang pelabuhan. (ps 220
d. Pajak penghasilan yang terutang atau dibayar diluar negeri.(penghasilan dari luar negri digabung dengan penghasilan dalam negeri)

4. Setiap akhir tahun pajak WP PPh wajib melaporkan kewajiban pajak melalui pengisian surat pemberitahuan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun Pajak
5. Menghitung sendiri angsuran bulanan, tahun berikutnya, yang pada dasrnya 1/12 dari PPh tahun pajak yang baru berlalu setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut atau dipotong pihak lain atau yang terutang atau disetor di luar negeri.

Semua wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap wajib memenuhi keweajiban pajaknya dengan system self assessment. Dengan perkataan lain wajib pajak luar negeri kecuali BUT tidak diwajibkan memenuhi kewajiban pajaknya dengan self assessment. Kewajiban pajak WPLN harus dipenuhi oleh pihak dan atau Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT yang membayarkan atau yang terutang penghasilan tersebut kepada wajib pajak luar negri tersebut(UU Pph ps 26)

Tarif dan Cara menghitung pajak penghasilan
Tarif pajak progressif dan proporsional dipakai dalam pengenaan PPh. Tarf pajak progressifvditerapkan pada penghitungan pajak untuk satu tahun pajak seperti pajak penghasilan umum dan pajak penghasilan karyawan(Employment Tax).TArif pajak proporsional ditera[kan terhadap pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan oleh pemotong dan pemungut pajak terhadap pihak lain. Umumnya pajak-pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut erupakan angsuran pajak penghasilan bagi terpotong dan terpungut, kecuali kalau ditentukan lain karena final tau pemotongan PPh terhadap wajib pajak luar negeri.
Uraian dalam contoh (model)
a. Penghasilan tahun pajak 2000 Rp 300.000.000
b. Pajak pengahsilan (lihat taridalanpendahuluan)
10% dari Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% dari Rp 250.000.000 = Rp 3750.000
30% dari Rp 250.000.000 = Rp 75.000.000
Jamal Rp 300.000.000 = Rp 81250.000
c. dipotong PPh oleh pemberi kerja(ps 2) Rp 15.000.000,-
d. disetor sendiri(ps 25) Rp 12 000.000,-
e. dipungut pihak lain(ps 22) Rp 10.000.000,-
f. dipotong oleh pihak lain(ps23) Rp 2.500.000,-
g. disetor/terutang diluar negeri(ps24) Rp 7500.000,-
h. jumlah pembayaran dimuka(kredit pajak) c+d+e+f+gRp 47 000 000,-
Rp 34.250.000,-
Setoran paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak(ps 29)
Angsuran bulanan tahun pajak berikut adalah:
1/12 dari b – (c+e+f+g) =
1/12 dari Rp81250000 – (15 000 000+10000000+2500000+7500000)
1/12 dari Rp 81250000 – Rp 35 000 000
1/12 dari Rp 46250000 = Rp 3020833,33 disetor tap bulan untuk tahun pajak 2001 berikutnya.

Objek Pajak
Berdasarkan UU no. 17 tahun 2000 pasal 4 ayat 1,
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Termasuk:
1) Penggantian atau imbalan berkenan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
2) Hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
3) Laba usaha.
4) Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian hutang.
7) Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8) Royalty.
9) Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
10) Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11) Keuntungan karena pembebasan hutang.
12) Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14) Premi asuransi.
15) Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya.
16) Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah:
a. - Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerinatah dan par apenerima zakat yang berhak
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan
b. Warisan
c. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai dimaksud dalam pasal 2 atay(1) huruf b pengganti saham atau sebagai penganti penyertaan modal
d. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yan gditerima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak badan atau pemerintah
e. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa
f. Diveden atau bagian laba yan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi badan usaha milik negera atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal. Pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indoensia dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima diveiden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendirannya telah disahkan oleh menteri keuangan
h. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
i. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selam 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
j. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegitan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut;
1. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha uang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan
2. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia
k. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana yang dimaksud pada huruf g, dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh mentri keuangan.

Deductible dan non deductible
Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2000 pada pasal 6 ayat yang pertama, dijelaskan bahwa penghasilan kena pajak bagi WP dalam negeri dan BUT ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan,biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
b. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan Pasal 11A.
c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
d. Kerugian karena penjualan atau penagihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
e. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia.
g. Biaya beasiswa, magang, dan penelitian.
h. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
2) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dengan debitur yang bersangkutan.
3) Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
4) Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktur Jendral Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak.
Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2000 Dalam pasal yang ke sembilan dijelaskan tentang menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP dalam negeri dan BUT tidak boleh dikurangkan:
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oieh Perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c. Pembentukan atau pemupukkan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh WP orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan.
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Menteri Keuangan.
f. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan lstimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh WP orang pribadi pemeluk agama islam dan atau WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
h. Pajak Penghasilan.
i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
j. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembayaran dalam bentuk kenikmatan dan natura
Akuntansi mendefinisikan biaya sebagai suatu yang dkorbankan untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan. Jadi semua usaha, tenaga, dan sumber yangd gunakan untuk memperoleh hasil adalah biaya. Oleh karena itu semua pembayaran dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada karyawannya adalah biaya
Ketentuan mengenai pembayaran dalam bentuk natura atau kenimatan diatur oleh Direktur jenral pajak dalam SE No.182/PJ21/1985 tgl 7 okt 1985, berikut contoh-contoh biaya (fringe benefits) yangtidak dapat dikurangkan serta petunjuk :
1. Fasilitas pengobatan
a. Klinik atau rumah sakit milik perusahaan, jika pegawai perusahaan memperoleh fasilitas pengobatan yangtidak diterima dalam bentuk uang tunai, maka bagi yang bersangkutasnn penerimaan kenikmataan ini bukan penghasilan.
b. Klinik atau rumah sakit pihak ketiga, jika biay apengoabtan karyawan dibarakan lansung kepada klinik, rumah sakit, dan dokter lain diluar perusahaan , bagi pegawai merupakan kenikmatan. Dengan demikian biaya tersbeut tidakboleh dikurangkan senagai biaya
2. Kenikmatan mendiami rumah milik perusahaan
a. Pemberian perumahan karyawan yang tdaik terletak didaerah terpencil. Jika kenikmatan mendiami rumah tidak diperlukan sebagai penghasilan bagi pegawai maka perusahaan tidak dapat mengurangkan biaya yang berkaitan dnegan rumah(biaya penyusutan, renovasi atau pemeliharaan) sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Agara perusahaan dapat mengurangkan pengeluran tersebut sebagai biaya kepada pegawai harus diberikan tunjangan perumahan.
b. Pemberian perumahan yang terletak didaerah terpencil. Pengeluran perumahan didasarha terpencil, sesuai dengan KMK.No,960./KMK.04/1983, adalah pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan adalah biaya pemberian kenikmatan perumahan didaerah terpencil dapat dikurangkan sebagai biaya dan tidak dhitung sebagai penghasilan bagi pegawai
c. Mess untuk transit, biaya fasilitas mess yang dkeluarkan oleh perusahaan sebagai tempat transit bagi pegawainya dapat dikurangkan sebgai biaya dalam menghitung penghasilan ken apajak
3. Perlengkapan keselamatan kerja yang diwajibkan oleh peraturan keselamatan kerja, ini dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi karyawan.
4. Fasilitas rekreasi dan olah raga, pengeluaran yang dilakuan perusahaan untuk pengadaaan dan pembiayaan fasilitas rekreasi dan olah raga yan gterletak jauh dari kota untuk menjaga kesehatan dna moral karyawanan dapat dikurangkan sebgai biaya, jik fasilitas tersbeut berada didekat atau dalam kota, pengeluaran demikian tidak dapat dkurangkan sebagai biaya.
5. Biaya perjalanan
A. Biaya perjalan dalam rangka perjalanan dinas , biay aperjalanan dinas bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yan gbersnagkutan. Pengeluranan ini merupakan biaya yang dapat dikurangkan oleh perusahaan dalam penghitungan penghasilan kena pajak
B. Biaya perjalanan pegawai yang berpisah keluarga, apabila perusahaan memberikan biay aperjalanan dalam bentuk kenikmatan maka pengeluaran ini tidak dapat dibiayakan, sedangkan bagi pegawai penerimaan itu tidak merupakan penghasilan. Jika perusahaan memberikan fasilitas dalam bentuk uang tuunai maka pengeluaran ini dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Bagi pegawai yang menerima uang tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.
C. Biaya perjalanan pemulangan pegawai, biaya perjalanan pemulangan pegawai ketempat semula(tempat melalar pekerjaaan) krena pemberhentian, sakit-sakitan dna pensiun dapat diperlakukan sebagai biaya oleh perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
6. Fasilitas pelatihan dan pendidikan, fasilitas pendidikan dan pelatihan beserta biaya-biaya untuk itu dalam rangka meningkatkan keterampilan pegawai dapat dibiayakan oleh perusahaan
7. Fasilitas kafetaria, apabila perusahaan menyediakan dan membiayai kafertaria dalam memberikan makanan dam minuman gratis kepada pegawau, pengeluaran ini tidak diperkenankan untuk dikurangkan sebagai biya dalam memnghitung penghasilan kena pajak. Tentu penerimaan kenikmatan atau natura ini bukan penghasilan bagi pegawai.
8. Fasilitas kendaraan, apabila kendaraan semata-mata dipakai untuk keperluan perusahaan dan sama sekali tidak pernah dipakai untuk keperluan pribadi (tidak dibawa pulan gkerumah) maka biaya yang berhubungan dnegan kendaraan ini dan biaya eksploitasinya dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung pajak penghasilan
9. Asuransi kecelakaan, biaya asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikurangkan sebagai biaya dan bagi pegawai, pengeluaran ini diperhitungkan sebagai penghasilan. Apabila ternyata kemudian ada pembayaran santunan asuransi, penerimaan ini bukan penghasilan yang dikenakan pajak. Dengan demikian perusahaan asuransi membayar santunan asuransi tidak memotong pajak penghasilan tertanggung.
10. Pembayaran dalam bentuk natura dna kenikmatan didaerah terpencil, tunjangan yang diberikan dalam bentuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tertentu didaerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima imbalan dimaksud bukan merupakan penghasilan. Karena itu, prinsip taxibility deductibility tidak berlaku untuk daerah terpencil. Pengertian daerah tepencil menrut undnag-undang tersebut anatara lain ditentukan oleh mudah tidaknya diajngkau oleh transportasi umum baik darat, laut, maupun udara dan keadaan prasaranana ekonomi dan sosialnya terbatas. Dengan keterbatasan ini penanaman modal daerah tersebut harus membangun sendiri prasarana yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit dan sekolah.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pasal 21
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Penyesuaian terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif per 1 januari 2006 adalah sebagai berikut (137/PMK.03/2005) :

a. Rp 13.200.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b. Rp 1.200.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c. Rp 13.200.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp 1.200.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sejak (PTKP) tahun pajak 2005 ( berlaku dari 1 Januari 2005 sampai 31 Desember 2005 )adalah sebagai berikut (564/KMK.03/2004) :
a. Rp 12.000.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b. Rp 1.200.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c. Rp 12.000.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp 1.200.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak sebelum tahun pajak 2005 ( Berlaku sampai 31 Desember 2004 ) adalah sebagai berikut :
a. Rp 2.880.000,00 = Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
b. Rp 1.440.000,00 = Tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c. Rp 2.880.000,00 = Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
d. Rp 1.440.000,00 = Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a. Sedarah lurus satu derajat : Ayah, ibu, anak kandung
b. Sedarah ke samping satu derajat : Saudara kandung
c. Semenda lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
d. Semenda ke samping satu derajat : Saudara Ipar
Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan. Yang menjadi tanggungan sepenuhnya menurut undang-undang Pajak Penghasilan adalah anggota keluarga yang tinggal bersama wajib pajak, tidak dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya dan tidak memiliki penghasilan. Apabila wajib pajak hanya sekedar menyumbang atau membantu saja, maka tidak termasuk pengertian tanggungan sepenuhnya.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
HB/... Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.
Bagi karyawati kawin yang dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemda setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dapat diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 1.200.000,00 ( berlaku mulai 1 Januari 2006 ) dan ditambah PTKP untuk keluarganya. Bagi karyawan atau karyawati yang belum kawin dapat memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk dirinya dan tanggungannya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2006 wajib pajak A berstatus kawin dengan tanggungan 1 orang anak. Apabila pada tanggal 1 Mei 2006 lahir anak yang kedua, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada wajib pajak A untuk tahun 2006 tetap dihitung berdasarkan status K/1 = Rp 13.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 + Rp 1.200.000,00 = Rp 14.600.000,00

subjek pajak penghasilan

PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak meliputi :
• orang pribadi;
• warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
• badan; dan
• bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak
1. Badan perwakilan negara asing;
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

pph umum

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak
1.Badan perwakilan negara asing;
2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
-keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi asuransi;
o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Tidak Termasuk Objek Pajak
1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

Sabtu, 17 Oktober 2009

pajak penghasilan umum

pph adl pajak dikenakan karena adanya subyeknya yang telah memenuhikriteria yang telah ditetapkan dalamperaturan perpajakan.

1.subjek pajak pph umum
a.orang pribadi
b.warisan yang belum terbagi
c.badan
d.bentuk usaha tetap
yg tdk termasuk subyek pajak:
a.badan perwakilan negara asing
b.pejabat perwakilan diplomat
c.organisasi internasional
d.pejabat perwakilan organisasi internasional
kewajiban pajak subyektif
subjek pajak dalam negeri pribadi,dimulaii saat ia dilahirkan sampai dgn saat meninggal atau saat berada diindonesia dan memempunyai tempat tinggal diindonesiasampai dengan saat meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
subyek pajak dalam negeri badan,dimulai saat didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia
sampai dengan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di indonesia.

2.obyek pajak
objekpajak penghasilan adalah penghasilan,yaitu setiap tambahan kemmpuan ekonomis yg diterima atau diperolehselama satu tahun pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan.
a.objek pajak penghasilan
berdasarkan ayat4 pasal 1 UU PPh :
1)penggantian /imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa
2)hadiah dari undian/pekerjaan/kegiatan dan penghargaan
3)laba usaha
4)keuntungan karena penjualan/pengalihan harta
5)penerimaan kembali pembayaran pajak pajak
6)bunga
7)deviden
8)royalti
9)sewa/penghasilan lain
10)penerimaan pembayaran berkala
11)keuntungan karena pembayaran hutang
12)keuntungan karena selisih kurs
13)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14)iuran yg diterima perkumpulan sepanjang ditentukan berdasarkan volume atau pekerjaan bebas anggotanya.
15)tambahan kekayaan netto daripenghasilan yang belum dikenakan pajak
b.yang tidak termasuk obyek pajak
-sumabangan
-harta hibah
-warisan
-pembyaran klaimdari perusahaaan asuransi
-dll
c.penghasilan tdk kena pajak
PTKP untukkaryawan/pegawai tetap:
1)untuk warga pribadi sebesarRp15.840.000,00/tahun
2)tambahan untuk istri sebesar Rp 1.320.000,00?tahun
3)tanbahan untuk anak/tanggungan sedarah dan semenda dalam garis lurus ataupun anak angkat yang menjadi tanggungan penuh(max.3 orang)Rp.1.320.000,00 per orang per tahun
4)tambahan untuk istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dgn suami Rp.15.840.000,00 /tahun

3.tarif pajak
pasal 17 UU PPh tahun 2000
wajib pajak pribadi
no lapisan penghasilan kena pajak tarif pajak
1 sampai dgn Rp.50.000.000,00 5%
2 diatas 50 juta s/d 250 juta 15 %
3 diatas 250 juta s/d 500 juta 25%
4. diatas 500 juta 35%

wajib pajak badan
mulai tahun 2009 untuk WP badan diberlakukan tarif tunggal yaitu 28% sedangkan untuk tahun 2010 diproyeksikan tarifnya 25%

4.dasar pengadaan pajak dan cara menghitung PKP
dasar pengenaan pajak :
1)Penghasilan kena pajak(Wp dalam negeri)
2)penghasilan bruto (WP luar negeri)
cara menghitung pajak :
1)pembukuan
2)norma perhitungan

a.pembukuan
PKP WP badan = penghasilan netto atau penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yg diperkenankan
PKP WP pribadi = penghasilan netto dikurangi PTKP
b.norma perhitungan
PKP = jumlah peredaran usaha atau atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun dikalikan dgn besarnya norma perhitungan penghasilan netto yg biasanya berbentuk persentase

syarat menggunakan norma perhitungan :
a)peredaran bruto maksimum Rp.600.000.000 pertahun
b)mengajukan permohonan dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun buku
c)menyelenggarakan pencatan

5.cara menghitung dan melunasi pajak
a.penghasilan
cara menghitung PPH
PPH = penghasilan kena pajak dikalikan tarif pajak pasal 17 UU Pajak
b.cara melunasi pajak penghasilan
1)pelunasan pajak pada tahun berjalan
a)pembayaran sendiri oleh WP(PPh pasal 25)
b)pembayaran melalui pemotong/pemungut atau pihak ketiga(PPh pasal 21,22,23,24)
2)pelunasan pajak setelah tahun pajak berakhir
a)pembayaran pajak karena kurang setor(pajak terhutang tahun berjalandikurang pajak yang telah dilunasi pada tahun berjalan)
b)Memmbayar pajak kurang setor menurut SKP dan STP

Sabtu, 09 Mei 2009

Etika Berinternet

Pada materi kali ini hal yang akan di bahas adalah perkembangan di dunia internet,pentingnya etika di dunia maya dan bisnis dibidang teknologi IT.

internet

12.1 Perkembangan Dunia Internet
A.Perkembangan Internet
Internet merupkan kepanjangan dariInterconnection Netwowking atau International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia.Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat yaitu DARPA(Deffence Advance Research Project Agency)Pada tahun 1973.Pada saat itu DARPA membangun interconnection networking sebagai sarana untuk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data sepertiCS-Net,Bit-Net,NSF-net,dsb.
Tahun 1972 jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tidak dapat lagi menampung,lalu ditemukan TCP dan IP.Tahun1984 host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www,wais dan ghopper.Dari segi penggunaaan internet pun terdapat banyak kemajuan mulai dari aplikasi sedrhan seperti Chatting hingga penggunaan VOIP.

B.Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak yang besar dala segala aspek kehidupan :
a.Informasi diinternet dapt diakses 24 jam
b.Biaya relatif murah dan bhkan gratis
cKemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d.Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e.Materi dapat di Up-date dengan mudah
f.Penggunaan internet telah merambah ke segala penjuru dunia

C.Karakteristik Dunia Maya (Menurur Dyson,1994):
a.Beroperasi secara virtual/maya
b.Dunia Cyber selalu berubah dengan cepat
c.Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritotial
d.Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tidak menunjukkan identitas aslinya
eInformasi didalamnya bersifat publik

dunia maya

12.2 Pentingnya Etika Di Dunia Maya
A.Alasan Pentingnya Etika Di Dunia Maya
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya beretika didunia maya:
a.Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki suku,adat,dan kebudayaan yang berbeda.
b.Pengguna internet merupakanorang yang hidup dalam Anonimous,yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.Bermacam fasilitas internet memungkinkan orang berbuat etis/tidak etis
d.Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan semakin bertambah setiap saat yang memungkinkan adanya penghuni baru.Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya berinternet

B.Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internetyang ditetapkan olehIETF(The Internet Engineering Test Fotce).IETF adalah komunitasmasyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan,operator,penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Berikut adalah salah satu contoh etiak yang telah ditetapkan IETF :
Netiket one to one communication,adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dala sebuah dialog.Contoh komunikasi via e-mail,hal-hal yang dilarang :
a.Jangan terlalu banyak mengutip
b.Perlakuan E-mail secara pribadi
c.Hati-hati dalam penggunaan huruf kapital
d.Jangan membicarakan orang lain
e.Jangan menggunakan CC(Carbon Copy)
f.Jangan gunakan format HTML
g.Jawablah secara masuk akal

Etika dalam dunia cyber :
a.Jangan memberikan info yang personal,terlebih anda belum mengela orang tersebut
b.Password harus tetap terjaga kerahasiaannya
c.Hindari menulis dengan huruf kapital(bisa diartikan berteriak)
d.Bersikap sopan,tidak menggunakan kata-kata kotor
e.Pergunakan smile atau emotikon secara bijak untuk memperjelas perkataan
f.Berhati-hati dengan sara,meskipun hanya bercanda

binis it

12.3 Bisnis Di bidang Teknologi Informasi
A. Alasan Pentingnya etika dalam Berbisnis
Beberapa alasan yang membuat bisnis memerlukan etika:
a.Selain mempertaruhkan uang dan barang untuk tinjauan keuntungan,bisnis juga mempertaruhkan nama,harga diri bahkannasib umat yang berda didalamnya
b.Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat,sebagi hubungan antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberikan pedoman kepada pihak yang membutuhkan
c.Bisnis adalah kegiatan yang membutuhkan rasa saling percaya,Etika dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.

B.Prinsip dasar Etika Bisnis
Sony Keraf(1991) dalam buku Etika Bisnis:Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur,mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dalam etika berbisnis,antara lain:
a.prinsip ekonomi
b.prinsip kejujuran
c.prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
d.prinsip keadilan
e.prinsip hormat diri sendiri

C.Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Beberapa kategori bisnis di bidang TI:
a.Bisnis dibidang perangkat keras,bergerak dibidang rekayasa perangkat keras,contoh IBM,Compaq,dll
b.Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak,dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik rekayasayaitu kegiatan engineering yang meliputi;analisis,desain,spesifikasi,implementasi dan validasi untuk menghasilkan perangkat lunak contohi:Microsoft,Adobe,dll
c.Bisnis di bidang Distribusi dan Penjualan Barang,bisnis yang bergerak dibidang pemasaran produk komputer baik oleh vendor ataupun secara pribadi
d.Bisnis di Bidang Teknologi Informasi,bisa berupa lembaga-lembaga kursus sampai dengan perguruan tinggi bidang komputer,contoh:BSI
e.Bisnis Di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi,pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support atau spesialisasi bidang maintanance dan teknisi

Tantangan umum bisnis di bidang TI :
a.Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
b.Tantangan pasar dan pemasaran di era Globalisasi
c.Tantangan pergaulan Internasional
d.Tantangan pengembangan sikap dan tanggungjawab pribadi
e.Tantangan pengembangan sumber Daya Manusia

Cyber Law

Pada materi kali ini hal yang akan dibahas adalah tentang pengertian cyber law,ruang lingkupnya,dan juga perangkat hukumnya.

cyberlaw1

11.1 Pengertian Cyber Law
Sampai saat ini ada beberapa istilahyang dimaksudkan sebagai terjemahan cyber law,misalnya hukum sistem informasi,Hukum informasi dan Hukum telematika(Telekomunikasi dan Informatika).Istilah(Indonesia) apapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan mengenaia spek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktifitas manusia diInternet.Oleh karena itu dapat dipahami sampai saat ini dikalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

cyberlaw2

11.2Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoar dalam cyber law,the law of internet mengatakan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
-Hak cipta(Copy right)
-Hak merk(Trademark)
-Pencemaran nama baik(Defarmation)
-Fitnah,penistaan,penghinaan(Hate speech)
-Serangan terhadap fasilitas internet(Hacking,Virusses,Illegal Acces)
-Pengaturan sumber daya internet seperti IP-address,domain acces
-Kenyamanan individu(Privacy)
-Prinsip kehati-hatian(Duty care)
-Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
-Isi prosedural seperti Yurisdiksi,,pembuktian,penyelidikan,dll
-Pornografi
-Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
-Pencurian melalui internet
-Perlindungan konsumen
-Pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian sepertie-commerce,e-goverment, e-education,dll

cyber law3

11.3 Perangkat Hukum Cyber Law
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktifitas dan tansaksi di dunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut :
-Menetapkan prinsip-prinsipdan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1.Melibatkan unsur yang terkait(pemerintah,swasta,dan profesional)
2.Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
3.Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.Mendorong adanya kerjasama Internasional mengingat sifat internet yang global.
5.Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.Pemerintah harus mengambil alih peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.

-Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi diinternet seperti:UU hak cipta,UU merk,UU perlindungan konsumen,UU penyiaran dan informasi,Hukum kontrak,Hukum Pidana,dsb.

Perangkat hukum Internasional
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime,Resolusi Kongres PBB VII/1990 menenai "computer related crime"mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
-Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya untuk menanggulangi penyalah gunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkag-langkah berikut :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana materila dan hukum acara pidana
b.Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
c.Melakukan langkah untuk membuat peka masyarakat,aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d.Melakukan training bagi para hakim,pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime
e.Memperluas Rules of ethics dalampenggunaan komputer melali kurikulum informasi
f.Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB
Kebijakan IT Di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan dicyber space yaitu:
-Model ketentuan payung(Umbrella Modells),model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan(seperti pelaku usaha, konsumen,pemerintah dan penegak hukum) juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan.
-Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi laju kegiatan di cyber space.Upaya yang menitik beratkan permasalahan prioritas yitu pengaturan sehubungan transaksi online,pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen,pengaturan sehubungan dengan cyber crime yang memuat yurisdiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Dalam modernisasi hukum pidana,Mas Wignantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 Maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.Menghapus pasal-pasal dalam UU yang terkait yang tidak terpakai lagi
2.Mengamandemen KUHP
3.Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunya RUU KUHP yang baru(konsep tahun 2000).Disamping pembaharuan KUHP di indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri,antara lain RUU yang disussun oleh tim inti dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi titel RUU TI draft III

Jumat, 08 Mei 2009

Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT

Pada materi kali ini hal yang akan di bahas adalah faktor penyebab pelanggaran kose etik profesi IT,kesadaran hukum dan kebutuhan undang-undang.

kde etik IT


10.1 Faktor Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT
Faktor utama makin meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah merebaknya penggunaan internet yang semakin meluas yang tanpa disadar para pemiliknya disewakan kepada spammer(penyebar e-mail komersial),fraudster(pembuat situs tipuan),dan penyabot digital.Terminal jaringan tersebut telah terserang virus komputer yang membuat situs komouter seperti zombie.Faktor lainnya adalah makin banyaknya intelektual yang tidak berETIKA.
Faktor Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT :
1.Tidak berjalanya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2.Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.Rendahnya penetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi karena buruknya sosialisasi dari masyarakat profesi sendiri.
4.Belum terbentuknya kultur dan kesadarandari para pengemban profesi ITuntuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI

hukum1
10.2 Kesadaran Hukum
Soerjono Soekanto(1988) menyebutkan ada 5 unsur penegakan hukum.Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh 5 faktor berikut :
1.Undang-undang
2.Mentalitas para penegak hukum
3.Perilaku masyarakat
4.Sarana
5.Kultur
Apa yang akan dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.Ketika ada seseorang yang melanggar hukum ,sama artinya dengan menyuruh aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Kalau sudah begitu ,maka prospek law in forcement menjadi berat.

UUD

10.3 Kebutuhan Undang-Undang
Untuk Ruang cyber space dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunkan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pngaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional,beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri.Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker,karena aktifitasnya merusak web.Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya mencari barang bukti yang akhirnya bisa menjerat para pelaku cyber crime dengan hukum yang ada.Contoh nyata pelaku typsite klik bca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan pin milik nasabah BCA,ia hanya menyampaikan permintaan naaf saja kepada pihak BCA,ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang-undang cyber crime.

Rabu, 06 Mei 2009

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Hal yang akan dibahas pada materi kali ini adalah tentang aspek teknologi,aspek hukum,aspek pendidikan,aspek ekonomi dan aspek sosial budaya.

a.teknologi

9.1 Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua,dapat dipakai untuk kebaikan ataupun kejahatan.Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hiroshima.Seperti juga teknologi komputer,orang yang sudah ahli dibidang komputer dapat memanfaatkannya untuk kebaikan ataupun kejahatan.

hukum

9.2 Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas diinternet terutama yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya,masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
-Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas ,sehingga tidak lagi tunduk pada batasan teritorial.
-Sistem Hukum Tradisional(the existing law),yang justru bertumpu pada batasan teritorial yang dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam aktifitas berinternet.
Dilema yang dihadap oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyber space ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi baru yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang munculk akibat pemanfaatan internet.Aturan hukum yang akan terbentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) pra pihak yang terlibat dalam transaksi transaksi lewat internet.

pendidikaan

9.3 Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah menjadi kewajiban bagi hacker untukmembagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open sourece" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung yang memungkinkan.Disini kita bisa melihat proses pembelajaran.Yang menarik ternyata dalam dunia hacker terdapat strata-strata yang diberikan oleh komunitas hacker kepadaseseorang karena kepiawaiannya,bukan karena umur ataupun senioritas.Untuk memperoleh pengakuan/derajat,seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploisit kelemahan sistem,menulis tutorial(artikel)aktif diskusi di mailing list,membuat situs web,dsb.

ekonomi

9.4 Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini sebagai salah satu agenda penting manusia di mileniun ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia,bukan hanya di negara maju tapi juga dinegara berkembang seperti indonesia.Fenomena ini pada gilirannya dapat menempatkan"informasi" sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.Untuk merespons perkembangan diamerika serikat sebagai pioneer dalam pemenfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis jasa(from a manufacturing based economy to a service-based economy).Akan tetapi pemanfaaatan teknologi yang tidak baik dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar,di indonesia terdapat 109 kasus credit card fraud(penipuan kartu kredir) 80% korbannya adalah warga amerika.

sosial

9.5 Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya cyber crime adalah tidak diterimanya setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yag dileluarkan oleh perbankan Indonesia,hal ini karena banyaknya kasus Credit card fraud yang dilakukan oleh netter asal indonesia.

Jenis Pelanggaran Kode etik Bidang IT

Pada Materi ini hal yang akan di bahas adalah hacker dan cracker,denial of sevice attack,piracy,fraudgambling,pornography & paedopilia,dan data forgery.

hacker

6.1 Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada tahun 1960-an oleh mahasiswa Tech Model Railroad cub dilab kecerdasan artifisial masachuset institute of Technology(MIT).Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.
Kata hacker muncul pertama kali dalam arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.Menurut Mainsfield,hacker adalah seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap suatu sistem operasi kode komputer pengamanan lainnya tetapi tidak melakukan tindak pengrusakan apapun,tidak mencuri uang atau informasi.Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memilki ketertarikan untuk mencuri informasi dan melakukan tindak pengrusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan sebuah sistem operasi komputer.

Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers:Heroes of The Computer Revolution,pada tahun 1984,yaitu: 1.Akses ke sebuah sistem komputer,dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja,haruslah tidak terbatas sama sekali. 2.Segala informasi haruslah gratis 3.Jangan percaya pada otoritas,promosikanlah desentralisasi 4.Haker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat,usia,suku,maupun posisi. 5.Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan komputer 6.Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik

Penggolongan haker dan cracker:
-recreational hacker,kejahatan yang dilakukan oleh netter pemulauntuk mencoba kehandalan sekuritas sebuah sistem dalam suatu perusahaan
-crackers/criminal minded hackers,pelaku memiliki mptivasi untukmendapatkan keuntungan finansial,sabotase dan pengrusakan data.
-political hacker,melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekanprogramnya,bahkan tidak jarang mendiskreditkan lawannya.

denial of service attack

6.2 Denial of Service Attack
Adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya kompter tidak bisadigunakan oleh para pemakai.Targetnya adalah high profile web server,serangan ini menjadikan host halaman web tidak ada di internet.Hal ini merupkan sebuah kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad(IAB).
Denial of Service Attack mempunyai 2 format hukum yaitu :
1.memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak lagi bisa memakaiperangkat komputertidak seperti harapannya.
2.menghalani komunikasi antara korban dan para pemakai sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi.
Denial of service attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contohnya meliputi: 1.Mencoba untuk membanjiri suatu jaringan dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada. 2.Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin dengan demikian mencegah akses kepada suatu service. 3.Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service. 4.Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
piracy

6.3 Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak(software)Contoh:Pembajakan software aplikasi(contoh:Microsoft);lagu dalam bentuk digital(MP3,MP4,WAV,dll)

Keuntungannya adalah Biaya yang harus dikeluarkan oleh user relatif murah.Sedangkan kerugiannya adalah Merugikan pemilik hak cipta(royalti).Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.Solusinya adalah menggunakan software aplikasi open source.Undang-undang yang melindungi HAKI :UU no.19 tahun 2002

Bentuk pembajakan perangkat lunak :
a.memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk nya
b.softlifting,pemakaian lisensi melebihi kebutuhan
c.penjualan CDROM ilegal
d.penyewaan perangkat lunak ilegal
e.download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
a.lebih murah ketimbang aslinya
b.mudah disalin kemedia lain
c.mencoba hal 'baru'
d.UU hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
e.kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak cipta orang lain
fraud

6.4 Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasidengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan,contohnya adalah situs lelang fiktif.Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.Melibatkan berbagai macam kejahatan yang berkaitan aktivitas kartu credit.
gambling
6.5 Gambling
Perjudian tidak hanya dilaksanakan secara konvensional,akan tetapi juga di dunia cyber yang berskala global.Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan tax heaven seperti cyman island yang merupakan surga bagi money laundring.
jenis-jenis online gambling antara lain :
1.online casinos
2.online poker
3.mobile gambling
pornograpi

6.6 Pornhography dan Paedophilia
Pornhography merupakan bentuk kejahatan yang menyajikan bentuk tubuh tanpa busana erotis dan kejahatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu juga telah menghadirkan dunia pornograpi melalui news group,chat room,dll.Penebarluasan obscene material termasuk pornography indecent explosure.Pelecehan seksual melalui e-mail,web sites attau chat programs atau biasa disebut cyber harasment.Paedophilia merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
data forgery

6.7 Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada pada internet.Dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi yang memiliki situs berbasis web database.dokumen tersebut disimpan dalam scriples document dengan menggunakan media internet,kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen e-commerce.

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

5.1Kebijakan hukum dalam upaya penanggulanganpelanggaran kode etik profesi IT
Kejahatan komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas,karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional.Banyak permasalahan hukum yang muncul akibat kejahatan dunia mayadapat diungkap oleh para penegak hukum.Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.Hukum internasional telahmeletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara ,diantaranya :
*Prinsip teritorial,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara ataupun asing.
*Prinsip nasional aktif,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang yang melakukan tindak pidana sekalipun dalam yurisdiksi negara lain.
*Prinsip nasional pasif,merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
*Prinsip perlindungan,setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksiterhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
*Prinsip universal, setiap negaradapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antar negara tersebut dengantindak pidana yang dilakukan.
Beberapa asosiasi atau negara telah memiliki perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT,diantaranya :
A.Kode etik profesi IT produk dari suatu organisasi atau asosiasi:
1.IFIP(International Federation for Information Procesing)
2.ACM(Asosiation for Computing Machinery)
3.ASOCIO
B.Kode etik profesi IT dari suatu negara
1.Malaysian computer society(Code of Profesional Conduct)
2.Australian computer society(Code of Conduct)
3.New Zealand computer society(Code of Etchics and Profesioanal Conduct)
4.Hongkong Computer Society(Code of Conduct),dll
Mulder Mengatakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
-seberapa jauh ketentuan2 pidana yang berlaku perlu dirubah
-apa yang perlu dibuat ntuk mencegah tindak pidana
-bagaimana cara penyelidikan,penuntutan peradilan dan pelasanaanpidana harus dilaksanakan.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP dan KUHAP dan UU No.39 tahun 1999 tentang komunikasi.Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi,ahli,surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Maka kepada pelaku kejahatan komputer di Indonesia belum dapat dijerat dengan hukum,akan tetapi pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya-upaya diantaranya :
-memodernisasi KUHAP
-menyusun RUU teknologi informasi(draft III) oleh unpad dan akan diserahkan kepada depkominfo.

Selasa, 05 Mei 2009

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi tebagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
  • kelompok pertama bergelut dgn software, misalnya ; sistem analis, programer, dsb
  • kelompok kedua bergelut dgn hardware, misalnya ; technical dan networking engineer
  • kelompok ketiga bergelut dgn operasional sistem informasi, yaitu ; EDP, MIS Director, dsb
  • kelompok keempat berkecimpung dlm pengembangan bisnis teknologi informasi
Beberapa kriteria klasifikasi job model SEARCC, yaitu ;
Cross county, cross enterprise applicapability, function oriented, testable/certifiable job, dan applicable.

4.1 Instruktur
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kompetensi belajar dan tanggung jawab mengajar/melatih dibidang teknologi informasi

4.2 System Developer
System ini mencakup 3 hal, yaitu;
Programer, System Analyst, dan Project Manager

4.3 Spesialisasi
Spesialisasi dalam bidang IT mencakup 3 hal, yaitu;
Spesialisasi bdg sistem operasi dan network, aplikasi dan database, dan audit dan keamanan sistem infromasi

Profesionalisme Kerja

3.1. Pengertian Profesi
Bekerja merupakan kegiatan fisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara dan terus menerus), lingkup (umum dan khusus), tujuan (memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).
Profesi adalah : Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dgn tujuan memperoleh penghasilan.
Nilai moral profesi (Franz Magniz Suseno ; 1975) :
  • berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
  • menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
  • idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
3.2. Pengertian Profesional

Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi.
Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dgn kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah / kekayaan materiil duniawi.

Pengertian Profesional (cont)
Kelompok profesional merupakan : kelompok yang berkeahlian dan kemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitan dan bestandard tinggi.

Tiga Watak kerja seorang Profesional :
  1. Beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti
  2. Dilandasi oleh kemahiran yang berkualitas tinggi
  3. Diukur dgn kualitas teknis dan moral dan menundukan diri pada sebuah meknisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
3.3. Pengertian Profesionalisme :
Suatu paham yang menciptakan kegiatan kerja tertentu berbekal keahlian yang tinggi.

Empat prespektif dlm mengukur Profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
  • pendekatan berorientasi filosofis
  • pendekatan perkembangan bertahap
  • pendekatan berorientasi berkarakteristik
  • pendekatan berorientasi non-tradisional
Beberapa persyaratan profesional bidang TI :
Dasar ilmu yang kuat, Penguasaan kiat2 profesi berdasarkan riset dan praktis, dan pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Rendahnya profesionalisme pekerja di bidang TI disebabkan oleh :
Tidak menekuni profesi secara total, belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi IT, dan belum adanya organisasi yang menangani para profesional dibidang IT.

Beberapa manfaat sertifikasi :
berperan serta menciptakan lingkungan kerja yg profesional, pengakuan resmi pemerintah, pengakuan dari organisasi sejenis, membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional, dan memperoleh peningkatan karier dan pendapatan.

3.4. Pengenalan Profesionalisme Bidang TI

Kompetensi Profesionalisme di bidang IT mencakupi bbrp hal, yaitu :
  1. Keterampilan pendukung solusi IT, misalnya ; Installasi dan konfigurasi sistem, memasang, menghubungkan perangkat keras, dan programing
  2. Keterampilan pengguna IT, misalnya ; kemampuan pengoperasian hardware, administer dan konfigurasi sistem, administer hardware, dan administer dan mengelola security.
  3. Pengetahuan di bidang IT, misalnya ; Dasar-dasar telekomunikasi, bisnis internet, dan pengetahuan dasar perangkat keras.

Minggu, 03 Mei 2009

Etika Profesi

2.1 Pengertian etika Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterimaoleh kelompok profesi yangmengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana sharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata mastarakat.Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Kode etik profesi merupakan upaya pencegahanberbuat yang tidak etis bagi anggotanya.Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.Kode etik profesi telahmenentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi,sehingga tidak perlu campur tangan pihak lain untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
fungsi kode etik profesi :
a.sebagai sarana kontrol sosial
b.sebagai pencegah campur tangan pihak lain
c.sebagai pencegah kesalahpahaman konflik
2.2 peran etika dalam perkembangan IPTEK
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi telah mengambil alih fungsi mental manusia,pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi mental tersebut dari kerja mental manusia.Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yangmenyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkankaum profesioanl dapat bekerja sebaik mungkin,serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

Etika Profesi

Etika Profesi

Tinjauan umum etika profesi

Pembahasan :
1.1norma
Norma adalah kaidah aturanyang diterapkan melaui lingkungan sosialnya.Untuk memulihkan ketertiban dan kestabilan dibutuhkansarana pendukung yaitu organisasi masyarakat.Ada 2 macam norma yaitu :a.Norma umum,yaitu norma yang memiliki sifat universal yang terdiri dari :norma sopan santun,norma hukum dan norma moral.
b. Norma khusus,norma yang berlaku dalam bidang atau kegiatan dan lingkup yang lebih sempit.
1.2budaya
Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal.Dalam bahasa inggris budaya dikenal dengan nama culture yang berarti mengolah atau mengerjakan.Menurut beberapa ahli ada beberapa komponen atau unsur kebudayaan antara lain:
-menurut Molville jherskovits,terdapat 4 unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.alat teknologi 3.keluarga
2.sistem ekonomi 4.kekuasaan politik
-menurut bronislawmalnowski,terdapat 4 unsur kebudayaan yaitu :
1.sistem norma 3.sarana pendidikan
2.organisasi ekonomi 4.Organisasi politik
1.3 etika
Etka berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau tentang adat kebiasaan etika memberikan bekal kepada manusia untukmengambil sikap yang rasional terhadap norma.berdasarkan nilai dan norma yang terkandung didalamnya etika dikelompokkan menjadi dua yaitu :a.etika deskriptif,yaitu etika yang berbicara tentang fakta
b.etika normatif,yautu etika yang berbicara peninjauan
1.4 Moral
Sumaryono mengklasifikasikan moralitas menjadi dua,yaitu :
a.moralitas objektif
b.moralitas subjektif
dua kaidah dasar moral adalah :
a.kaidah sikap baik
b.kaidah keadilan