Sabtu, 09 Mei 2009

Etika Berinternet

Pada materi kali ini hal yang akan di bahas adalah perkembangan di dunia internet,pentingnya etika di dunia maya dan bisnis dibidang teknologi IT.

internet

12.1 Perkembangan Dunia Internet
A.Perkembangan Internet
Internet merupkan kepanjangan dariInterconnection Netwowking atau International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer diseluruh dunia.Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat yaitu DARPA(Deffence Advance Research Project Agency)Pada tahun 1973.Pada saat itu DARPA membangun interconnection networking sebagai sarana untuk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data sepertiCS-Net,Bit-Net,NSF-net,dsb.
Tahun 1972 jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tidak dapat lagi menampung,lalu ditemukan TCP dan IP.Tahun1984 host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www,wais dan ghopper.Dari segi penggunaaan internet pun terdapat banyak kemajuan mulai dari aplikasi sedrhan seperti Chatting hingga penggunaan VOIP.

B.Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak yang besar dala segala aspek kehidupan :
a.Informasi diinternet dapt diakses 24 jam
b.Biaya relatif murah dan bhkan gratis
cKemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d.Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e.Materi dapat di Up-date dengan mudah
f.Penggunaan internet telah merambah ke segala penjuru dunia

C.Karakteristik Dunia Maya (Menurur Dyson,1994):
a.Beroperasi secara virtual/maya
b.Dunia Cyber selalu berubah dengan cepat
c.Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritotial
d.Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tidak menunjukkan identitas aslinya
eInformasi didalamnya bersifat publik

dunia maya

12.2 Pentingnya Etika Di Dunia Maya
A.Alasan Pentingnya Etika Di Dunia Maya
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya beretika didunia maya:
a.Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki suku,adat,dan kebudayaan yang berbeda.
b.Pengguna internet merupakanorang yang hidup dalam Anonimous,yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c.Bermacam fasilitas internet memungkinkan orang berbuat etis/tidak etis
d.Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan semakin bertambah setiap saat yang memungkinkan adanya penghuni baru.Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya berinternet

B.Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internetyang ditetapkan olehIETF(The Internet Engineering Test Fotce).IETF adalah komunitasmasyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan,operator,penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
Berikut adalah salah satu contoh etiak yang telah ditetapkan IETF :
Netiket one to one communication,adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dala sebuah dialog.Contoh komunikasi via e-mail,hal-hal yang dilarang :
a.Jangan terlalu banyak mengutip
b.Perlakuan E-mail secara pribadi
c.Hati-hati dalam penggunaan huruf kapital
d.Jangan membicarakan orang lain
e.Jangan menggunakan CC(Carbon Copy)
f.Jangan gunakan format HTML
g.Jawablah secara masuk akal

Etika dalam dunia cyber :
a.Jangan memberikan info yang personal,terlebih anda belum mengela orang tersebut
b.Password harus tetap terjaga kerahasiaannya
c.Hindari menulis dengan huruf kapital(bisa diartikan berteriak)
d.Bersikap sopan,tidak menggunakan kata-kata kotor
e.Pergunakan smile atau emotikon secara bijak untuk memperjelas perkataan
f.Berhati-hati dengan sara,meskipun hanya bercanda

binis it

12.3 Bisnis Di bidang Teknologi Informasi
A. Alasan Pentingnya etika dalam Berbisnis
Beberapa alasan yang membuat bisnis memerlukan etika:
a.Selain mempertaruhkan uang dan barang untuk tinjauan keuntungan,bisnis juga mempertaruhkan nama,harga diri bahkannasib umat yang berda didalamnya
b.Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat,sebagi hubungan antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberikan pedoman kepada pihak yang membutuhkan
c.Bisnis adalah kegiatan yang membutuhkan rasa saling percaya,Etika dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.

B.Prinsip dasar Etika Bisnis
Sony Keraf(1991) dalam buku Etika Bisnis:Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur,mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dalam etika berbisnis,antara lain:
a.prinsip ekonomi
b.prinsip kejujuran
c.prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
d.prinsip keadilan
e.prinsip hormat diri sendiri

C.Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Beberapa kategori bisnis di bidang TI:
a.Bisnis dibidang perangkat keras,bergerak dibidang rekayasa perangkat keras,contoh IBM,Compaq,dll
b.Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak,dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik rekayasayaitu kegiatan engineering yang meliputi;analisis,desain,spesifikasi,implementasi dan validasi untuk menghasilkan perangkat lunak contohi:Microsoft,Adobe,dll
c.Bisnis di bidang Distribusi dan Penjualan Barang,bisnis yang bergerak dibidang pemasaran produk komputer baik oleh vendor ataupun secara pribadi
d.Bisnis di Bidang Teknologi Informasi,bisa berupa lembaga-lembaga kursus sampai dengan perguruan tinggi bidang komputer,contoh:BSI
e.Bisnis Di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi,pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support atau spesialisasi bidang maintanance dan teknisi

Tantangan umum bisnis di bidang TI :
a.Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
b.Tantangan pasar dan pemasaran di era Globalisasi
c.Tantangan pergaulan Internasional
d.Tantangan pengembangan sikap dan tanggungjawab pribadi
e.Tantangan pengembangan sumber Daya Manusia

Cyber Law

Pada materi kali ini hal yang akan dibahas adalah tentang pengertian cyber law,ruang lingkupnya,dan juga perangkat hukumnya.

cyberlaw1

11.1 Pengertian Cyber Law
Sampai saat ini ada beberapa istilahyang dimaksudkan sebagai terjemahan cyber law,misalnya hukum sistem informasi,Hukum informasi dan Hukum telematika(Telekomunikasi dan Informatika).Istilah(Indonesia) apapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan mengenaia spek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktifitas manusia diInternet.Oleh karena itu dapat dipahami sampai saat ini dikalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

cyberlaw2

11.2Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoar dalam cyber law,the law of internet mengatakan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
-Hak cipta(Copy right)
-Hak merk(Trademark)
-Pencemaran nama baik(Defarmation)
-Fitnah,penistaan,penghinaan(Hate speech)
-Serangan terhadap fasilitas internet(Hacking,Virusses,Illegal Acces)
-Pengaturan sumber daya internet seperti IP-address,domain acces
-Kenyamanan individu(Privacy)
-Prinsip kehati-hatian(Duty care)
-Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
-Isi prosedural seperti Yurisdiksi,,pembuktian,penyelidikan,dll
-Pornografi
-Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
-Pencurian melalui internet
-Perlindungan konsumen
-Pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian sepertie-commerce,e-goverment, e-education,dll

cyber law3

11.3 Perangkat Hukum Cyber Law
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktifitas dan tansaksi di dunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut :
-Menetapkan prinsip-prinsipdan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1.Melibatkan unsur yang terkait(pemerintah,swasta,dan profesional)
2.Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
3.Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.Mendorong adanya kerjasama Internasional mengingat sifat internet yang global.
5.Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.Pemerintah harus mengambil alih peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.

-Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi diinternet seperti:UU hak cipta,UU merk,UU perlindungan konsumen,UU penyiaran dan informasi,Hukum kontrak,Hukum Pidana,dsb.

Perangkat hukum Internasional
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime,Resolusi Kongres PBB VII/1990 menenai "computer related crime"mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
-Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya untuk menanggulangi penyalah gunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkag-langkah berikut :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana materila dan hukum acara pidana
b.Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
c.Melakukan langkah untuk membuat peka masyarakat,aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d.Melakukan training bagi para hakim,pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime
e.Memperluas Rules of ethics dalampenggunaan komputer melali kurikulum informasi
f.Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB
Kebijakan IT Di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan dicyber space yaitu:
-Model ketentuan payung(Umbrella Modells),model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan(seperti pelaku usaha, konsumen,pemerintah dan penegak hukum) juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan.
-Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi laju kegiatan di cyber space.Upaya yang menitik beratkan permasalahan prioritas yitu pengaturan sehubungan transaksi online,pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen,pengaturan sehubungan dengan cyber crime yang memuat yurisdiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Dalam modernisasi hukum pidana,Mas Wignantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 Maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.Menghapus pasal-pasal dalam UU yang terkait yang tidak terpakai lagi
2.Mengamandemen KUHP
3.Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunya RUU KUHP yang baru(konsep tahun 2000).Disamping pembaharuan KUHP di indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri,antara lain RUU yang disussun oleh tim inti dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi titel RUU TI draft III

Jumat, 08 Mei 2009

Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT

Pada materi kali ini hal yang akan di bahas adalah faktor penyebab pelanggaran kose etik profesi IT,kesadaran hukum dan kebutuhan undang-undang.

kde etik IT


10.1 Faktor Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT
Faktor utama makin meningkatnya pelanggaran kode etik profesi IT adalah merebaknya penggunaan internet yang semakin meluas yang tanpa disadar para pemiliknya disewakan kepada spammer(penyebar e-mail komersial),fraudster(pembuat situs tipuan),dan penyabot digital.Terminal jaringan tersebut telah terserang virus komputer yang membuat situs komouter seperti zombie.Faktor lainnya adalah makin banyaknya intelektual yang tidak berETIKA.
Faktor Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT :
1.Tidak berjalanya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2.Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.Rendahnya penetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi karena buruknya sosialisasi dari masyarakat profesi sendiri.
4.Belum terbentuknya kultur dan kesadarandari para pengemban profesi ITuntuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI

hukum1
10.2 Kesadaran Hukum
Soerjono Soekanto(1988) menyebutkan ada 5 unsur penegakan hukum.Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh 5 faktor berikut :
1.Undang-undang
2.Mentalitas para penegak hukum
3.Perilaku masyarakat
4.Sarana
5.Kultur
Apa yang akan dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.Ketika ada seseorang yang melanggar hukum ,sama artinya dengan menyuruh aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Kalau sudah begitu ,maka prospek law in forcement menjadi berat.

UUD

10.3 Kebutuhan Undang-Undang
Untuk Ruang cyber space dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunkan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pngaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional,beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri.Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker,karena aktifitasnya merusak web.Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya mencari barang bukti yang akhirnya bisa menjerat para pelaku cyber crime dengan hukum yang ada.Contoh nyata pelaku typsite klik bca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan pin milik nasabah BCA,ia hanya menyampaikan permintaan naaf saja kepada pihak BCA,ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang-undang cyber crime.

Rabu, 06 Mei 2009

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Hal yang akan dibahas pada materi kali ini adalah tentang aspek teknologi,aspek hukum,aspek pendidikan,aspek ekonomi dan aspek sosial budaya.

a.teknologi

9.1 Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua,dapat dipakai untuk kebaikan ataupun kejahatan.Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hiroshima.Seperti juga teknologi komputer,orang yang sudah ahli dibidang komputer dapat memanfaatkannya untuk kebaikan ataupun kejahatan.

hukum

9.2 Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas diinternet terutama yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya,masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :
-Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas ,sehingga tidak lagi tunduk pada batasan teritorial.
-Sistem Hukum Tradisional(the existing law),yang justru bertumpu pada batasan teritorial yang dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam aktifitas berinternet.
Dilema yang dihadap oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyber space ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi baru yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang munculk akibat pemanfaatan internet.Aturan hukum yang akan terbentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) pra pihak yang terlibat dalam transaksi transaksi lewat internet.

pendidikaan

9.3 Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah menjadi kewajiban bagi hacker untukmembagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open sourece" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung yang memungkinkan.Disini kita bisa melihat proses pembelajaran.Yang menarik ternyata dalam dunia hacker terdapat strata-strata yang diberikan oleh komunitas hacker kepadaseseorang karena kepiawaiannya,bukan karena umur ataupun senioritas.Untuk memperoleh pengakuan/derajat,seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploisit kelemahan sistem,menulis tutorial(artikel)aktif diskusi di mailing list,membuat situs web,dsb.

ekonomi

9.4 Aspek Ekonomi
Hadirnya masyarakat informasi yang diyakini sebagai salah satu agenda penting manusia di mileniun ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia,bukan hanya di negara maju tapi juga dinegara berkembang seperti indonesia.Fenomena ini pada gilirannya dapat menempatkan"informasi" sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.Untuk merespons perkembangan diamerika serikat sebagai pioneer dalam pemenfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis jasa(from a manufacturing based economy to a service-based economy).Akan tetapi pemanfaaatan teknologi yang tidak baik dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar,di indonesia terdapat 109 kasus credit card fraud(penipuan kartu kredir) 80% korbannya adalah warga amerika.

sosial

9.5 Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya cyber crime adalah tidak diterimanya setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yag dileluarkan oleh perbankan Indonesia,hal ini karena banyaknya kasus Credit card fraud yang dilakukan oleh netter asal indonesia.

Jenis Pelanggaran Kode etik Bidang IT

Pada Materi ini hal yang akan di bahas adalah hacker dan cracker,denial of sevice attack,piracy,fraudgambling,pornography & paedopilia,dan data forgery.

hacker

6.1 Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada tahun 1960-an oleh mahasiswa Tech Model Railroad cub dilab kecerdasan artifisial masachuset institute of Technology(MIT).Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.
Kata hacker muncul pertama kali dalam arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.Menurut Mainsfield,hacker adalah seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap suatu sistem operasi kode komputer pengamanan lainnya tetapi tidak melakukan tindak pengrusakan apapun,tidak mencuri uang atau informasi.Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memilki ketertarikan untuk mencuri informasi dan melakukan tindak pengrusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan sebuah sistem operasi komputer.

Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers:Heroes of The Computer Revolution,pada tahun 1984,yaitu: 1.Akses ke sebuah sistem komputer,dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja,haruslah tidak terbatas sama sekali. 2.Segala informasi haruslah gratis 3.Jangan percaya pada otoritas,promosikanlah desentralisasi 4.Haker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat,usia,suku,maupun posisi. 5.Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan komputer 6.Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik

Penggolongan haker dan cracker:
-recreational hacker,kejahatan yang dilakukan oleh netter pemulauntuk mencoba kehandalan sekuritas sebuah sistem dalam suatu perusahaan
-crackers/criminal minded hackers,pelaku memiliki mptivasi untukmendapatkan keuntungan finansial,sabotase dan pengrusakan data.
-political hacker,melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekanprogramnya,bahkan tidak jarang mendiskreditkan lawannya.

denial of service attack

6.2 Denial of Service Attack
Adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya kompter tidak bisadigunakan oleh para pemakai.Targetnya adalah high profile web server,serangan ini menjadikan host halaman web tidak ada di internet.Hal ini merupkan sebuah kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad(IAB).
Denial of Service Attack mempunyai 2 format hukum yaitu :
1.memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak lagi bisa memakaiperangkat komputertidak seperti harapannya.
2.menghalani komunikasi antara korban dan para pemakai sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi.
Denial of service attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contohnya meliputi: 1.Mencoba untuk membanjiri suatu jaringan dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada. 2.Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin dengan demikian mencegah akses kepada suatu service. 3.Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service. 4.Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
piracy

6.3 Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak(software)Contoh:Pembajakan software aplikasi(contoh:Microsoft);lagu dalam bentuk digital(MP3,MP4,WAV,dll)

Keuntungannya adalah Biaya yang harus dikeluarkan oleh user relatif murah.Sedangkan kerugiannya adalah Merugikan pemilik hak cipta(royalti).Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.Solusinya adalah menggunakan software aplikasi open source.Undang-undang yang melindungi HAKI :UU no.19 tahun 2002

Bentuk pembajakan perangkat lunak :
a.memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk nya
b.softlifting,pemakaian lisensi melebihi kebutuhan
c.penjualan CDROM ilegal
d.penyewaan perangkat lunak ilegal
e.download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
a.lebih murah ketimbang aslinya
b.mudah disalin kemedia lain
c.mencoba hal 'baru'
d.UU hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
e.kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak cipta orang lain
fraud

6.4 Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasidengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan,contohnya adalah situs lelang fiktif.Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.Melibatkan berbagai macam kejahatan yang berkaitan aktivitas kartu credit.
gambling
6.5 Gambling
Perjudian tidak hanya dilaksanakan secara konvensional,akan tetapi juga di dunia cyber yang berskala global.Dari kegiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan tax heaven seperti cyman island yang merupakan surga bagi money laundring.
jenis-jenis online gambling antara lain :
1.online casinos
2.online poker
3.mobile gambling
pornograpi

6.6 Pornhography dan Paedophilia
Pornhography merupakan bentuk kejahatan yang menyajikan bentuk tubuh tanpa busana erotis dan kejahatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu juga telah menghadirkan dunia pornograpi melalui news group,chat room,dll.Penebarluasan obscene material termasuk pornography indecent explosure.Pelecehan seksual melalui e-mail,web sites attau chat programs atau biasa disebut cyber harasment.Paedophilia merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
data forgery

6.7 Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada pada internet.Dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi yang memiliki situs berbasis web database.dokumen tersebut disimpan dalam scriples document dengan menggunakan media internet,kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen e-commerce.

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

5.1Kebijakan hukum dalam upaya penanggulanganpelanggaran kode etik profesi IT
Kejahatan komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas,karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional.Banyak permasalahan hukum yang muncul akibat kejahatan dunia mayadapat diungkap oleh para penegak hukum.Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.Hukum internasional telahmeletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara ,diantaranya :
*Prinsip teritorial,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara ataupun asing.
*Prinsip nasional aktif,setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap warga negara yang yang melakukan tindak pidana sekalipun dalam yurisdiksi negara lain.
*Prinsip nasional pasif,merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
*Prinsip perlindungan,setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksiterhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
*Prinsip universal, setiap negaradapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antar negara tersebut dengantindak pidana yang dilakukan.
Beberapa asosiasi atau negara telah memiliki perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT,diantaranya :
A.Kode etik profesi IT produk dari suatu organisasi atau asosiasi:
1.IFIP(International Federation for Information Procesing)
2.ACM(Asosiation for Computing Machinery)
3.ASOCIO
B.Kode etik profesi IT dari suatu negara
1.Malaysian computer society(Code of Profesional Conduct)
2.Australian computer society(Code of Conduct)
3.New Zealand computer society(Code of Etchics and Profesioanal Conduct)
4.Hongkong Computer Society(Code of Conduct),dll
Mulder Mengatakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
-seberapa jauh ketentuan2 pidana yang berlaku perlu dirubah
-apa yang perlu dibuat ntuk mencegah tindak pidana
-bagaimana cara penyelidikan,penuntutan peradilan dan pelasanaanpidana harus dilaksanakan.
Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP dan KUHAP dan UU No.39 tahun 1999 tentang komunikasi.Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi,ahli,surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Maka kepada pelaku kejahatan komputer di Indonesia belum dapat dijerat dengan hukum,akan tetapi pemerintah dan masyarakat telah melakukan upaya-upaya diantaranya :
-memodernisasi KUHAP
-menyusun RUU teknologi informasi(draft III) oleh unpad dan akan diserahkan kepada depkominfo.

Selasa, 05 Mei 2009

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi tebagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
  • kelompok pertama bergelut dgn software, misalnya ; sistem analis, programer, dsb
  • kelompok kedua bergelut dgn hardware, misalnya ; technical dan networking engineer
  • kelompok ketiga bergelut dgn operasional sistem informasi, yaitu ; EDP, MIS Director, dsb
  • kelompok keempat berkecimpung dlm pengembangan bisnis teknologi informasi
Beberapa kriteria klasifikasi job model SEARCC, yaitu ;
Cross county, cross enterprise applicapability, function oriented, testable/certifiable job, dan applicable.

4.1 Instruktur
Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kompetensi belajar dan tanggung jawab mengajar/melatih dibidang teknologi informasi

4.2 System Developer
System ini mencakup 3 hal, yaitu;
Programer, System Analyst, dan Project Manager

4.3 Spesialisasi
Spesialisasi dalam bidang IT mencakup 3 hal, yaitu;
Spesialisasi bdg sistem operasi dan network, aplikasi dan database, dan audit dan keamanan sistem infromasi

Profesionalisme Kerja

3.1. Pengertian Profesi
Bekerja merupakan kegiatan fisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara dan terus menerus), lingkup (umum dan khusus), tujuan (memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).
Profesi adalah : Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dgn tujuan memperoleh penghasilan.
Nilai moral profesi (Franz Magniz Suseno ; 1975) :
  • berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
  • menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
  • idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
3.2. Pengertian Profesional

Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi.
Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dgn kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah / kekayaan materiil duniawi.

Pengertian Profesional (cont)
Kelompok profesional merupakan : kelompok yang berkeahlian dan kemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitan dan bestandard tinggi.

Tiga Watak kerja seorang Profesional :
  1. Beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti
  2. Dilandasi oleh kemahiran yang berkualitas tinggi
  3. Diukur dgn kualitas teknis dan moral dan menundukan diri pada sebuah meknisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
3.3. Pengertian Profesionalisme :
Suatu paham yang menciptakan kegiatan kerja tertentu berbekal keahlian yang tinggi.

Empat prespektif dlm mengukur Profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
  • pendekatan berorientasi filosofis
  • pendekatan perkembangan bertahap
  • pendekatan berorientasi berkarakteristik
  • pendekatan berorientasi non-tradisional
Beberapa persyaratan profesional bidang TI :
Dasar ilmu yang kuat, Penguasaan kiat2 profesi berdasarkan riset dan praktis, dan pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

Rendahnya profesionalisme pekerja di bidang TI disebabkan oleh :
Tidak menekuni profesi secara total, belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi IT, dan belum adanya organisasi yang menangani para profesional dibidang IT.

Beberapa manfaat sertifikasi :
berperan serta menciptakan lingkungan kerja yg profesional, pengakuan resmi pemerintah, pengakuan dari organisasi sejenis, membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional, dan memperoleh peningkatan karier dan pendapatan.

3.4. Pengenalan Profesionalisme Bidang TI

Kompetensi Profesionalisme di bidang IT mencakupi bbrp hal, yaitu :
  1. Keterampilan pendukung solusi IT, misalnya ; Installasi dan konfigurasi sistem, memasang, menghubungkan perangkat keras, dan programing
  2. Keterampilan pengguna IT, misalnya ; kemampuan pengoperasian hardware, administer dan konfigurasi sistem, administer hardware, dan administer dan mengelola security.
  3. Pengetahuan di bidang IT, misalnya ; Dasar-dasar telekomunikasi, bisnis internet, dan pengetahuan dasar perangkat keras.

Minggu, 03 Mei 2009

Etika Profesi

2.1 Pengertian etika Profesi
Kode etik profesi merupakan norma yang diterapkan dan diterimaoleh kelompok profesi yangmengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana sharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata mastarakat.Kode etik profesi dapat diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Kode etik profesi merupakan upaya pencegahanberbuat yang tidak etis bagi anggotanya.Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.Kode etik profesi telahmenentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi,sehingga tidak perlu campur tangan pihak lain untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.
fungsi kode etik profesi :
a.sebagai sarana kontrol sosial
b.sebagai pencegah campur tangan pihak lain
c.sebagai pencegah kesalahpahaman konflik
2.2 peran etika dalam perkembangan IPTEK
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi telah mengambil alih fungsi mental manusia,pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi mental tersebut dari kerja mental manusia.Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yangmenyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.Dengan etika profesi diharapkankaum profesioanl dapat bekerja sebaik mungkin,serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

Etika Profesi

Etika Profesi

Tinjauan umum etika profesi

Pembahasan :
1.1norma
Norma adalah kaidah aturanyang diterapkan melaui lingkungan sosialnya.Untuk memulihkan ketertiban dan kestabilan dibutuhkansarana pendukung yaitu organisasi masyarakat.Ada 2 macam norma yaitu :a.Norma umum,yaitu norma yang memiliki sifat universal yang terdiri dari :norma sopan santun,norma hukum dan norma moral.
b. Norma khusus,norma yang berlaku dalam bidang atau kegiatan dan lingkup yang lebih sempit.
1.2budaya
Budaya adalah hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal.Dalam bahasa inggris budaya dikenal dengan nama culture yang berarti mengolah atau mengerjakan.Menurut beberapa ahli ada beberapa komponen atau unsur kebudayaan antara lain:
-menurut Molville jherskovits,terdapat 4 unsur pokok kebudayaan yaitu :
1.alat teknologi 3.keluarga
2.sistem ekonomi 4.kekuasaan politik
-menurut bronislawmalnowski,terdapat 4 unsur kebudayaan yaitu :
1.sistem norma 3.sarana pendidikan
2.organisasi ekonomi 4.Organisasi politik
1.3 etika
Etka berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau tentang adat kebiasaan etika memberikan bekal kepada manusia untukmengambil sikap yang rasional terhadap norma.berdasarkan nilai dan norma yang terkandung didalamnya etika dikelompokkan menjadi dua yaitu :a.etika deskriptif,yaitu etika yang berbicara tentang fakta
b.etika normatif,yautu etika yang berbicara peninjauan
1.4 Moral
Sumaryono mengklasifikasikan moralitas menjadi dua,yaitu :
a.moralitas objektif
b.moralitas subjektif
dua kaidah dasar moral adalah :
a.kaidah sikap baik
b.kaidah keadilan