Sabtu, 09 Mei 2009

Cyber Law

Pada materi kali ini hal yang akan dibahas adalah tentang pengertian cyber law,ruang lingkupnya,dan juga perangkat hukumnya.

cyberlaw1

11.1 Pengertian Cyber Law
Sampai saat ini ada beberapa istilahyang dimaksudkan sebagai terjemahan cyber law,misalnya hukum sistem informasi,Hukum informasi dan Hukum telematika(Telekomunikasi dan Informatika).Istilah(Indonesia) apapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan yang penting,didalamnya memuat atau membicarakan mengenaia spek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktifitas manusia diInternet.Oleh karena itu dapat dipahami sampai saat ini dikalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

cyberlaw2

11.2Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoar dalam cyber law,the law of internet mengatakan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
-Hak cipta(Copy right)
-Hak merk(Trademark)
-Pencemaran nama baik(Defarmation)
-Fitnah,penistaan,penghinaan(Hate speech)
-Serangan terhadap fasilitas internet(Hacking,Virusses,Illegal Acces)
-Pengaturan sumber daya internet seperti IP-address,domain acces
-Kenyamanan individu(Privacy)
-Prinsip kehati-hatian(Duty care)
-Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
-Isi prosedural seperti Yurisdiksi,,pembuktian,penyelidikan,dll
-Pornografi
-Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
-Pencurian melalui internet
-Perlindungan konsumen
-Pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian sepertie-commerce,e-goverment, e-education,dll

cyber law3

11.3 Perangkat Hukum Cyber Law
Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktifitas dan tansaksi di dunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut :
-Menetapkan prinsip-prinsipdan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1.Melibatkan unsur yang terkait(pemerintah,swasta,dan profesional)
2.Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
3.Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.Mendorong adanya kerjasama Internasional mengingat sifat internet yang global.
5.Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.Pemerintah harus mengambil alih peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.

-Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi diinternet seperti:UU hak cipta,UU merk,UU perlindungan konsumen,UU penyiaran dan informasi,Hukum kontrak,Hukum Pidana,dsb.

Perangkat hukum Internasional
Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime,Resolusi Kongres PBB VII/1990 menenai "computer related crime"mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
-Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya untuk menanggulangi penyalah gunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkag-langkah berikut :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana materila dan hukum acara pidana
b.Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
c.Melakukan langkah untuk membuat peka masyarakat,aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d.Melakukan training bagi para hakim,pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime
e.Memperluas Rules of ethics dalampenggunaan komputer melali kurikulum informasi
f.Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB
Kebijakan IT Di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan dicyber space yaitu:
-Model ketentuan payung(Umbrella Modells),model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan(seperti pelaku usaha, konsumen,pemerintah dan penegak hukum) juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang-undangan.
-Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi laju kegiatan di cyber space.Upaya yang menitik beratkan permasalahan prioritas yitu pengaturan sehubungan transaksi online,pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen,pengaturan sehubungan dengan cyber crime yang memuat yurisdiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Dalam modernisasi hukum pidana,Mas Wignantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 Maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.Menghapus pasal-pasal dalam UU yang terkait yang tidak terpakai lagi
2.Mengamandemen KUHP
3.Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunya RUU KUHP yang baru(konsep tahun 2000).Disamping pembaharuan KUHP di indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri,antara lain RUU yang disussun oleh tim inti dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi titel RUU TI draft III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar