Sabtu, 17 Oktober 2009

pajak penghasilan umum

pph adl pajak dikenakan karena adanya subyeknya yang telah memenuhikriteria yang telah ditetapkan dalamperaturan perpajakan.

1.subjek pajak pph umum
a.orang pribadi
b.warisan yang belum terbagi
c.badan
d.bentuk usaha tetap
yg tdk termasuk subyek pajak:
a.badan perwakilan negara asing
b.pejabat perwakilan diplomat
c.organisasi internasional
d.pejabat perwakilan organisasi internasional
kewajiban pajak subyektif
subjek pajak dalam negeri pribadi,dimulaii saat ia dilahirkan sampai dgn saat meninggal atau saat berada diindonesia dan memempunyai tempat tinggal diindonesiasampai dengan saat meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
subyek pajak dalam negeri badan,dimulai saat didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia
sampai dengan dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di indonesia.

2.obyek pajak
objekpajak penghasilan adalah penghasilan,yaitu setiap tambahan kemmpuan ekonomis yg diterima atau diperolehselama satu tahun pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi dan untuk menambah kekayaan.
a.objek pajak penghasilan
berdasarkan ayat4 pasal 1 UU PPh :
1)penggantian /imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa
2)hadiah dari undian/pekerjaan/kegiatan dan penghargaan
3)laba usaha
4)keuntungan karena penjualan/pengalihan harta
5)penerimaan kembali pembayaran pajak pajak
6)bunga
7)deviden
8)royalti
9)sewa/penghasilan lain
10)penerimaan pembayaran berkala
11)keuntungan karena pembayaran hutang
12)keuntungan karena selisih kurs
13)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14)iuran yg diterima perkumpulan sepanjang ditentukan berdasarkan volume atau pekerjaan bebas anggotanya.
15)tambahan kekayaan netto daripenghasilan yang belum dikenakan pajak
b.yang tidak termasuk obyek pajak
-sumabangan
-harta hibah
-warisan
-pembyaran klaimdari perusahaaan asuransi
-dll
c.penghasilan tdk kena pajak
PTKP untukkaryawan/pegawai tetap:
1)untuk warga pribadi sebesarRp15.840.000,00/tahun
2)tambahan untuk istri sebesar Rp 1.320.000,00?tahun
3)tanbahan untuk anak/tanggungan sedarah dan semenda dalam garis lurus ataupun anak angkat yang menjadi tanggungan penuh(max.3 orang)Rp.1.320.000,00 per orang per tahun
4)tambahan untuk istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dgn suami Rp.15.840.000,00 /tahun

3.tarif pajak
pasal 17 UU PPh tahun 2000
wajib pajak pribadi
no lapisan penghasilan kena pajak tarif pajak
1 sampai dgn Rp.50.000.000,00 5%
2 diatas 50 juta s/d 250 juta 15 %
3 diatas 250 juta s/d 500 juta 25%
4. diatas 500 juta 35%

wajib pajak badan
mulai tahun 2009 untuk WP badan diberlakukan tarif tunggal yaitu 28% sedangkan untuk tahun 2010 diproyeksikan tarifnya 25%

4.dasar pengadaan pajak dan cara menghitung PKP
dasar pengenaan pajak :
1)Penghasilan kena pajak(Wp dalam negeri)
2)penghasilan bruto (WP luar negeri)
cara menghitung pajak :
1)pembukuan
2)norma perhitungan

a.pembukuan
PKP WP badan = penghasilan netto atau penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yg diperkenankan
PKP WP pribadi = penghasilan netto dikurangi PTKP
b.norma perhitungan
PKP = jumlah peredaran usaha atau atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun dikalikan dgn besarnya norma perhitungan penghasilan netto yg biasanya berbentuk persentase

syarat menggunakan norma perhitungan :
a)peredaran bruto maksimum Rp.600.000.000 pertahun
b)mengajukan permohonan dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun buku
c)menyelenggarakan pencatan

5.cara menghitung dan melunasi pajak
a.penghasilan
cara menghitung PPH
PPH = penghasilan kena pajak dikalikan tarif pajak pasal 17 UU Pajak
b.cara melunasi pajak penghasilan
1)pelunasan pajak pada tahun berjalan
a)pembayaran sendiri oleh WP(PPh pasal 25)
b)pembayaran melalui pemotong/pemungut atau pihak ketiga(PPh pasal 21,22,23,24)
2)pelunasan pajak setelah tahun pajak berakhir
a)pembayaran pajak karena kurang setor(pajak terhutang tahun berjalandikurang pajak yang telah dilunasi pada tahun berjalan)
b)Memmbayar pajak kurang setor menurut SKP dan STP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar